Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Dituding Bayar Gaji Karyawan Tak Sesuai UMK,Ini Jawaban Boss Air Kemasan HS68

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
KETAPANG-Kabar yang diterima Redaksi www.kabar65.com melalui email agoest76@yahoo.com pada 27 Oktober 2014 lalu,bahwa CV. Tirta Prima Abadi Ketapang yang memproduksi air mineral dalam kemasan merk HS68,tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 519/NAKERTRANS/2013,Tanggal 21 Nopember 2013 sebesar Rp.1.650.000,-/bulan.

“Mereka sudah bekerja 5 s/d 6 tahun di perusahaan tersebut hanya menerima gaji pokok sebesar Rp.900.000 s/d Rp. 950.000 perbulannya,sedangkan karyawan baru hanya digaji sebesar Rp. 700.000,- s/d Rp. 800.000,sementara produksi air mineral HS68 hingga saat ini semakin lancar dan meningkat,”ungkap agoest76@yahoo.com melalui emailnya.

Dengan demikian,kata agoest76@yahoo.com,kami menilai perusahaan air mineral HS68 telah mengabaikan hak-hak karyawan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu hingga saat ini hak-hak karyawan lainnya seperti Jamsostek tidak mereka peroleh dari perusahaan itu.Hanya pernah beberapa kali karyawan diminta oleh perusahaan agar mengumpulkan photo copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk,namun hingga saat ini mereka tidak tahu untuk apa photo copy KK dan KTP itu,dan mereka juga tidak memiliki kartu Jamsostek,”lanjut agoest76@yahoo.com .

Sementara itu Direktur CV.Tirta Prima Abadi, Candra Tan,ketika dikonfirmas www.kabar65.com mengakui bahwa hingga hari ini perusahaannya memang belum sepenuhnya melaksanakan UMK.

“Saya akui memang perusahaan belum bisa sepenuhnya memberlakukan UMK tersebut,karena perusahaan belum mampu,dan lagi diusahakan.Perusahaan saja tidak jalan sepenuhnya,masih sering kendala listrik,transportasi bahan baku,ketersediaan air baku dan lain-lain, karyawan yang sudah direalisasikan gajinya sesuai UMK baru diatas 50 persen,dan akan terus kita usahakan secara bertahap,semoga saja bisa tercapai secepatnya,”kata Candra Tan menjawab www.kabar65.com Rabu (29/10/2014)  di kediamannya.

Disinggung apakah karyawannya sudah diikutkan Jamsostek,Candra Tan mengakui bahwa sebelumnya mereka dikutsertakan Jamsostek, “ini lagi pindah ke BPJS, lagi proses,”pungkas Candra Tan.

Ditempat terpisah,Bahrudin Udai,SE Pengawas Ketenaga Kerjaan Nakertran Ketapang, Rabu (29/10/2014) kepada www.kabar65.commenyatakan bahwa CV.Tirta Prima Abadi Ketapang dengan produk HS68nya sudah pernah diperiksa sekitar setahun yang lalu.


“CV. Tirta Prima Abadi wajib laporkan ketenaga kerjaannya kepada kami,dan itu telah mereka lakukan,”ungkap Bahrudin Udai,SE di kantornya.***(H/BD/k65)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dituding Bayar Gaji Karyawan Tak Sesuai UMK,Ini Jawaban Boss Air Kemasan HS68"

Post a Comment

VISITOR