KETAPANG-Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Ketapang Bahrudin Udai,SE mengungkapkan bahwa Boss CV,Tirta Alam Sejati yang memproduksi air kemasan Merk Tirkana hingga saat ini belum melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans.
"CV. Tirta Alam Sejati sampai hari ini belum melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans,pada hal memberikan laporan ketenagakerjaan itu adalah kewajiban perusahaan sebagaimana di amanahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan diperusahaan-perusahaan,"ungkap Bahrudin Udai,SE.
“Yang belum melaporkan tenaga kerjanya, kami sebagai pengawas berupaya melakukan pemeriksaan di lapangan,memberikan peringatan untuk melaksanakan kewajiban perusahaan yang diamanahkan undang-undang itu,”kata Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Ketapang Bahrudin Udai,SE kepada www.kabar65.comdi ruang kerjanya Rabu (29/10/2014) siang.
Selain CV.Tirta Alam Sejati,ternyata masih banyak perusahaan-perusahaan lain seperti perusahaan kontraktor yang ada di Ketapang tidak melaporkan tenaga kerjanya.
“Kalau mereka tidak melapor kami akan memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis, dan kalau mereka tidak juga melaporkan, akan diberikan sanksi sesuai undang-undang, bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban diancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda 1 juta rupiah,”pungkas Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Ketapang Bahrudin Udai,SE.***(H/BD/k65)
Foto : Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Ketapang Bahrudin Udai,SE.***(doc.k65)
0 Response to "Boss Air Kemasan Tirkana Belum Melaporkan Tenaga Kerjanya Ke Disnakertrans Ketapang"
Post a Comment