JAKARTA-Membuka usaha mikro dan kecil kini tak repot lagi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui dan akan segera mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) atau peraturan presiden (Perpres) yang menetapkan izin usaha mikro dan kecil cukup satu lembar.
Menko Perekonomian Chairul Tanjungmenyampaikan hal ini seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (11/9) sore.
"Maksudnya dari izin tersebut itu agar usaha mikro dan kecil memiliki kepastian hukum dan berusaha. Perizinan bersifat insentif," kata Chairul Tanjung.
Selain itu, Presiden SBY juga sudah menyatakan persetujuan untuk mengeluarkan Kepres atau Perpres terkait badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
"Nanti semua lembaga, baik di daerah dan pusat, masalah modal dan perizinan akan menjadi satu. Akan memudahkan dunia usaha mengurus permodalan dan izinnya bersama-sama," Menko Perekonomian menambahkan.
Kepres lain yang sudah disetujui pembuatannya oleh Presiden adalah mengenai masterplan pita lebar yang berada di bawah koordinasi Bappenas.
Kemudian bahasan lain dalam rapat adalah terkait masalah pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum. Seperti diketahui, dalam UU No. 2 tahun 2012 tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum yang menyatakan apabila proses pengadaan tanah melewati 31 Desember 2014 maka harus menggunakan UU No. 2 tersebut.
"Namun ada beberapa proyek yang pembebasan tanahnya sudah lebih dari 75 persen, sehingga kalau harus menggunakan UU No.2 maka akan memulai lagi dari awal. Akibatnya bukan mempercepat malah memperlambat. Oleh karenanya, Menteri PU tadi memaparkan dan meminta kepada Bapak Presiden untuk melakukan revisi aturan agar proyek-proyek pembebasan tanah yang sudah lebih dari 75 persen dberikan kelonggaran waktu sampai 31 Desember 2015," Chairul menjelaskan.
Kemudian, mengenai percepatan pembagunan jalan tol Transumatra, diputuskan bahwa pemerintah menyetujui penugasan kepada Hutama Karya untuk melakukan pembangunan jalan tol tersebut, khususnya pada 4 ruas prioritas.
"Apabila dalam jangka waktu tidak dapat menyelesaikan maka dapat dialihkan kepada pihak lain. Oleh karenanya, dengan disetujuinya Perpres percepatan pembangunan Transumatera ini, maka proyek ini akan di-launching awal oktober," Chairul menandaskan.***(fbw)
***Foto doc istimewa
0 Response to "Ptresiden Segera Keluarkan Putusan Ijin Usaha Kecil Cukup Satu Lembar"
Post a Comment