JAKARTA – Akhirnya Paripurna Rencana Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) melalui mekanisme voting,yang berlangsung di ruang sidang Rapat Paripurna DPR Senayan Jakarta,pada Jum’at (26/09/2014) dini hari tadi dengan pimpinan sidang Priyo Budi Santoso.
Wartawan www.kabar65.com Muhammad Reza,mengabarkan dari Gedung DPR Senayan Jakarta,bahwa mekanisme voting itu,ada dua opsi yang diberikan kepada anggota dewan,yakni Pilkada langsung dipilih rakyat atau Pilkada lewat DPRD,hasilnya,adalah 135 anggota dewan menghendaki Pilkada langsung dipilih rakyat. Dan 226 anggota dewan menyetujui Pilkada lewat DPRD,maka dengan demikian hasilnya Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).***(mr/k65).
Keterangan Gambar : Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.***(doc.ist)
0 Response to "Hasilnya,Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD"
Post a Comment