Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Bos PT. CAS Diduga Makelar Proyek

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
MALANG-Jual beli proyek rupanya semakin marak dilakukan oleh bos- bos mafia di Malang. Seperti yang dilakukan PT. Cipta Aneka Solusi (CAS) yang diduga keras mainkan  fee proyek dari beberapa dinas.

Dari pantaun media ini, rupanya permainan fee proyek itu tak terjadi hanya di tahun ini saja, melainkan sudah berjalan beberapa tahun silam, bahkan PT.CAS disinyalir oleh beberapa sumber adalah sebagai kepanjangan tangan dari beberapa oknum kepala dinas untuk mengeruk keuntungan dari jual beli Fee proyek Di Malang Raya.

Ketentuan fee proyek itu juga dibenarkan beberapa kontraktor. Seperti yang dialami berinisial UI, kontraktor cukup ternama di Malang mengatakan, cukup kecewa dengan monopoli kuota proyek yang dikuasai hampir di setiap sektor oleh bos mafia tertentu," permainan itu tidak hanya  di tahun ini saja, dari tahun sebelumnya pun sudah ada. Besaran fee proyek itu berkisar kurang lebih 15%- 17,5% tergantung dari jenis proyek akan diambil. Dan hal itu sangat merugikan kami bila bersaing dengan sehat," ungkap, Selasa (30/09) di Malang.

Hal senada pun dikatakan oleh kontraktor lain, berinisial SG asal Malang, yang harus merogo kocek sebesar kurang lebih 15%-17% untuk mendapatkan proyek tertentu di tahun 2014 ini.

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  LANDAS.,  Untung Heru Setiawan SH,Mhum mengatakan, bahwa jual beli proyek itu termasuk merugikan Negara, otomatis mengurangi spesifikasi bahan yang akan dikerjakan dan berdampak pada kualitas proyek tersebut," Kalau memang itu diterapkan, sangat disayangkan, karena itu tidak sesuai dengan aturan hukum yg diterapkan selama ini, dan melanggar Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 2, yakni barang siapa secara malawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit 200(dua ratus) juta dan paling banyak 1 (satu) milyar. Serta pasal 55 kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyertaan atau perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 2/3 dari ancaman pidana pelaku utama kejahatan tersebut," tandasnya.(Tim)

IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bos PT. CAS Diduga Makelar Proyek"

Post a Comment

VISITOR