BISNIS, CANTIKA NEWS - Hak Paten adalah pemberian hak kepemilikan oleh pemerintah pada seseorang atau pada bisnis, sehubungan dengan penemuan suatu produk atau proses manufaktur yang benar-benar baru.
Di Inggris, berdasarkan hukum hak cipta, disain dan paten 1988 ( copyright, designs and patents act 1988 ) badan paten dapat memberikan pemilik paten suatu monopoli untuk membuat, menggunakan atau menjual penemuan tersebut sampai jumlah maksimum 20 tahun mulai saat Paten tersebut di daftarkan.
Untuk mendapatkan persetujuan Paten, penemu diwajibkan untuk memberikan perician penuh mengenai barang penemuannya pada badan Paten ( Patents Office ) dan membuktikan bahwa penemuannya memiliki tampilan original dan memiliki aplikasi industri yang dapat ditujukan.
0 Response to "Arti Hak Paten atau Hak Kepemilikan dalam Bisnis"
Post a Comment