Seorang hakim di Sumatera memberikan sejumlah uang kepada siswa SMP yang mencuri di sekolahnya setelah memvonisnya terlebih dahulu. Hal ini merupakan terobosan yang melampaui cara pandang hakim di Indonesia pada umumnya.
"Meskipun Indonesia bukan menganut sistem stare decisis atau preseden, putusan itu merupakan salah satu terobosan penting dalam sejarah peradilan di Indonesia," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada detikcom, Kamis (31/3/2016).
Sang srikandi pengadilan itu menangis hatinya saat harus mengadili siswi SMP dalam kasus pencurian. Selidik punya selidik, siswa SMP itu mencuri karena biaya sekolahnya nunggak dan tidak mampu membeli alat-alat sekolah. Usai sidang ditutup, sang hakim memanggil siswa SMP itu ke depan dan memberikan uang Rp 800 ribu yang diambil dari dompetnya. Hakim berpesan kepada siswa SMP itu untuk segera membayar biaya tunggakan sekolah dan segera membeli alat tulis.
"Putusan itu melampaui cara pandang hakim Indonesia yang pada umumnya sangat positivistik dalam memahami hukum dengan mengunakan perspektif struktural dalam melihat suatu kasus," ujar Erwin.
Hakim itu masih aktif mengadili dan bersidang seperti biasanya. Namun ia berpesan supada identitasnya ditutup rapat-rapat karena ia tidak ingin niat baiknya di atas dianggap bentuk kesombongan atau pencitraan.
"Perspektif struktural ini tidak bisa dipahami bertentangan secara diametral dengan pendekatan positivisme hukum. Namun pendekatan ini sangat berguna untuk melengkapi perspektif positivisme hukum yang tidak lengkap dalam melihat realitas yang terjadi di dalam masyarakat," ucap Erwin.
Banyak alasan orang mencuri, baik karena murni niat jahat, untuk pekerjaan atau memang benar-benar kepepet. Kisah nyata di atas mengingatkan pada novel sejarah Prancis "Les Misérables" karya Victor Hugo. Dalam novel bersetting abad ke-18 itu diceritakan seorang gembel Jean Valjean yang mencuri roti untuk anak-anaknya karena kelaparan. Valjen dijerat dengan pasal pencurian di malam hari di rumah kosong. Valjean lalu dihukum penjara yang cukup lama yaitu 19 tahun.
"Saya tidak merasa itu luar biasa," ucap sang hakim merendah
"Meskipun Indonesia bukan menganut sistem stare decisis atau preseden, putusan itu merupakan salah satu terobosan penting dalam sejarah peradilan di Indonesia," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada detikcom, Kamis (31/3/2016).
Sang srikandi pengadilan itu menangis hatinya saat harus mengadili siswi SMP dalam kasus pencurian. Selidik punya selidik, siswa SMP itu mencuri karena biaya sekolahnya nunggak dan tidak mampu membeli alat-alat sekolah. Usai sidang ditutup, sang hakim memanggil siswa SMP itu ke depan dan memberikan uang Rp 800 ribu yang diambil dari dompetnya. Hakim berpesan kepada siswa SMP itu untuk segera membayar biaya tunggakan sekolah dan segera membeli alat tulis.
"Putusan itu melampaui cara pandang hakim Indonesia yang pada umumnya sangat positivistik dalam memahami hukum dengan mengunakan perspektif struktural dalam melihat suatu kasus," ujar Erwin.
Hakim itu masih aktif mengadili dan bersidang seperti biasanya. Namun ia berpesan supada identitasnya ditutup rapat-rapat karena ia tidak ingin niat baiknya di atas dianggap bentuk kesombongan atau pencitraan.
"Perspektif struktural ini tidak bisa dipahami bertentangan secara diametral dengan pendekatan positivisme hukum. Namun pendekatan ini sangat berguna untuk melengkapi perspektif positivisme hukum yang tidak lengkap dalam melihat realitas yang terjadi di dalam masyarakat," ucap Erwin.
Banyak alasan orang mencuri, baik karena murni niat jahat, untuk pekerjaan atau memang benar-benar kepepet. Kisah nyata di atas mengingatkan pada novel sejarah Prancis "Les Misérables" karya Victor Hugo. Dalam novel bersetting abad ke-18 itu diceritakan seorang gembel Jean Valjean yang mencuri roti untuk anak-anaknya karena kelaparan. Valjen dijerat dengan pasal pencurian di malam hari di rumah kosong. Valjean lalu dihukum penjara yang cukup lama yaitu 19 tahun.
"Saya tidak merasa itu luar biasa," ucap sang hakim merendah
0 Response to "Menyentuh! KISAH TANGIS HAKIM YANG MENGADILI SISWA MENCURI UNTUK SEKOLAH"
Post a Comment