Hukum memberi sedekah kepada orang yang membutuhkan adalah wajib apabila diketahui pengemis itu dalam keadaan darurat (dharuriyah) dimana jika tidak ditolong, maka segenap hak asasi manusianya tercerabut. Ketentuan ini sudah banyak dibahas dalam kajian ushul fiqh, terutama kajian al qomsah ad dharuriyah.
Dalam hal ini, bukan hanya pengemis, tetapi siapa saja yang terancam 5 (lima) hak dasar kehidupan manusianya, maka ia wajib ditolong dan wajib disedekahi. 5 (lima) hak tersebut, yang paling pokok, menurut saya adalah hifdun nafs (hak hidup atau jiwa).
Nah, kalau kita jumpai pengemis pada jaman modern sekarang ini yang kelaparan, tidak makan berhari-hari, sakit, atau anaknya tidak makan berhari-hari, menurut saya, wajib hukumnya memberi pengemis. Sayangnya, hampir tidak dijumpai pengemis jaman sekarang yang dalam kondisi darurat (mudhthar). Malahan, ternyata di rumah memiliki mobil mewah.
Seperti Video ini Si Pengemis Palsu
Dalam hal ini, bukan hanya pengemis, tetapi siapa saja yang terancam 5 (lima) hak dasar kehidupan manusianya, maka ia wajib ditolong dan wajib disedekahi. 5 (lima) hak tersebut, yang paling pokok, menurut saya adalah hifdun nafs (hak hidup atau jiwa).
Nah, kalau kita jumpai pengemis pada jaman modern sekarang ini yang kelaparan, tidak makan berhari-hari, sakit, atau anaknya tidak makan berhari-hari, menurut saya, wajib hukumnya memberi pengemis. Sayangnya, hampir tidak dijumpai pengemis jaman sekarang yang dalam kondisi darurat (mudhthar). Malahan, ternyata di rumah memiliki mobil mewah.
Seperti Video ini Si Pengemis Palsu
0 Response to "Video : Terbongkarnya Modus Pengemis Palsu"
Post a Comment