Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Guru Wajib Tahu! Ini Syarat Wajib Peserta PLPG Serifikasi Guru 2016

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)

Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Informasi Mengenai sertifikasi guru 2016 terus kami Update untuk anda pembaca setia Beritapns,com, seperti berita berikut ini mengenai Persyaratan yang harus dipenuhi peserta PLPG Sertifikasi guru 2016.

Syarat Wajib Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2016.


Berikut persyaratan peserta PLPG sertifikasi guru tahun 2016:

1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 

3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 

4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut. 

5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar. 

6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut. 

a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. 

b. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.

7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun. 

8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015. 

9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 

10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Berdasarkan info terbaru Sertifikasi guru (Sergur) tahun 2016 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) segera digelar. Pola sertifikasi guru melalui PLPG diikuti oleh guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005


Cara Cek Peserta PLPG Sertifikasi guru 2016

Cek dan lihat kembali data individu masing-masing guru di Dapodik, perbaiki hingga sesuai kenyataan, agar guru terdata sebagai calon peserta PLPG tahun 2016. Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PLPG diumumkan melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id.

IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Guru Wajib Tahu! Ini Syarat Wajib Peserta PLPG Serifikasi Guru 2016"

Post a Comment

VISITOR