Ketua Presidium IPW Neta S Pane menanggapi adanya  desakan sebagian orang agar Presiden Jokowi menghentikan perkara  Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Menurut IPW, jika Jokowi  sampai menghentikan kasus BW dan AS, maka Jokowi telah melecehkan Polri  yang sudah bekerja keras melakukan penegakan hukum.
Bahkan kata Neta, jika nantinya perkara BW dan AS dideponering, hal itu  tidak hanya akan melecehkan Polri, tapi juga akan menimbulkan kegaduhan  politik yang bisa berdampak buruk pada perkembangan ekonomi. Apalagi  saat ini Polri sudah berhasil menuntaskan penanganan perkara BW dan AS  hingga P21.
"Dampaknya Presiden Jokowi bisa menjadi bulan-bulanan kecaman dari kalangan oposisi dan kegaduhan politik pun akan terjadi. Jika kegaduhan ini berkembang tentunya akan berdampak pada perkembangan ekonomi," kata Neta di Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Oleh karenanya, ia menyarankan agar para penasihat presiden, pakar hukum  dan petinggi di Kejaksaan Agung mengkaji secara jernih agar perkara BW  dan AS yang sudah P21 segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dikatakannya, ujung dari penegakan supremasi hukum adalah penyelesaian  di pengadilan. Proses pengadilanlah nantinya yang akan menguji, apakah  BW dan Samad melakukan tindak pidana atau tidak.
Diketahui, dua bekas pimpinan KPK tersebut dijerat oleh hukum. Namun  karena hukum yang menjerat mereka terjadi saat keduanya memimpin KPK,  sebagian publik menganggap Polri sudah melakukan kriminalisasi.
Namun meski demikian, Polri tetap 'keukeuh' dengan kasus pidana  keduanya. Terbukti, Polri berhasil mengumpulkan berkas-berkas dan bukti  bahwa keduanya terjerat kasus tindak pidana. Dimana BW diduga terlibat  kasus sumpah palsu dan Samad dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen. [ts]


0 Response to "IPW: Jika Hentikan Kasus BW dan Samad, Jokowi Lecehkan Polri "
Post a Comment