Polisi akan melakukan penyegelan Stadion GBLA dengan menggunakan police line.
BandungAktual.com -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melarang penggunaan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Larangan dikeluarkan terkait pembangunan infrastruktur yang belum rampung dan adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan.
"Kondisinya 'kan retak-retak, ada juga tanah turun. Kalau terjadi apa-apa bagaimana? Jangan sampai ada orang celaka ketiban dinding atau gedung. Jadi tidak boleh dipakai," tegasnya.
"Temuan kami jadi ada ketidaksesuaian spec dari timbunan. Itu dulu 'kan sawah, seharusnya begitu dibangun GOR (Gelanggang Olah Raga) harus ditimbun. Nah, timbunan ini yang tidak sesuai,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2015).
Dia mencontohkan, sesuai dengan keterangan saksi ahli, misalnya sebuah pembangunan membutuhkan timbunan tanah sebanyak 10 cm namun kenyataannya di lapangan hanya 5 cm.
Wirdhan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terahadap tujuh orang saksi dari Pemkot Bandung dan PT Adhi Karya sebagai Kontraktor Utama.
Mabes Polri telah menetapkan satu orang tersangka korupsi dana pembangunan Stadion GBLA, yakni Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat.
Yayat menjadi tersangka usai Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan beberapa bukti Yayat berperan aktif melakukan korupsi dalam pembangunan stadion sepak bola senilai Rp 545 miliar itu.*
BandungAktual.com -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melarang penggunaan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Larangan dikeluarkan terkait pembangunan infrastruktur yang belum rampung dan adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan.
Untuk kepentingan penyelidikan dan menjaga hal tak diinginkan pihak kepolisian akan melakukan penyegelan dengan menggunakan police line atas stadion yang ada di wilayah Kelurahan Rancanumpang Kecamatan Gedebage Kota Bandung tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, menegaskan, selama proses penyelidikan, pihaknya melarang penggunaan Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
"Belum boleh digunakan, karena masih penanganan polisi," katanya seperti dikutip okezone.com, Selasa (31/3/2015).
Dijelaskan, pelarangan penggunaan Stadion GBLA dilakukan mengingat akibat dugaan korupsi, sejumlah titik di lokasi tidak sesuai dengan spesifikasi awal, sehingga bangunan dikhawatirkan bisa menyebabkan hal-hal tidak diinginkan seperti ambruk atau amblas.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, menegaskan, selama proses penyelidikan, pihaknya melarang penggunaan Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
"Belum boleh digunakan, karena masih penanganan polisi," katanya seperti dikutip okezone.com, Selasa (31/3/2015).
Dijelaskan, pelarangan penggunaan Stadion GBLA dilakukan mengingat akibat dugaan korupsi, sejumlah titik di lokasi tidak sesuai dengan spesifikasi awal, sehingga bangunan dikhawatirkan bisa menyebabkan hal-hal tidak diinginkan seperti ambruk atau amblas.
"Kondisinya 'kan retak-retak, ada juga tanah turun. Kalau terjadi apa-apa bagaimana? Jangan sampai ada orang celaka ketiban dinding atau gedung. Jadi tidak boleh dipakai," tegasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Deny, mengatakan, salah satu temuan saat ini adalah ketidaksesuaian timbunan tanah sebagai bahan dasar pembangunan stadion.
"Temuan kami jadi ada ketidaksesuaian spec dari timbunan. Itu dulu 'kan sawah, seharusnya begitu dibangun GOR (Gelanggang Olah Raga) harus ditimbun. Nah, timbunan ini yang tidak sesuai,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2015).
Dia mencontohkan, sesuai dengan keterangan saksi ahli, misalnya sebuah pembangunan membutuhkan timbunan tanah sebanyak 10 cm namun kenyataannya di lapangan hanya 5 cm.
Wirdhan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terahadap tujuh orang saksi dari Pemkot Bandung dan PT Adhi Karya sebagai Kontraktor Utama.
Mabes Polri telah menetapkan satu orang tersangka korupsi dana pembangunan Stadion GBLA, yakni Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat.
0 Response to "Polisi Resmi Larang Penggunaan Stadion GBLA"
Post a Comment