Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Kasus Peningkatan Jalan Jambi-Sukaramai,Pelaku Tidak Ditahan

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
KETAPANG-Masyarakat Ketapang mempertanyakan proses kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Desa Jambi-Sukaramai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang yang hingga berita ini diturunkan belum juga ada titik terangnya.

Padahal kegiatan proyek peningkatan Jalan Jambi – Sukaramai tersebut dilaksanakan sejak tahun anggaran 2010,Proyek yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Ketapang senilai Rp. 1 Milyar lebih itu oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang selaku pengguna anggaran dikontrakkan kepada PT. Kendawangan Bina Konstruksi,dengan nomor kontrak 602/206/PPK-APBD/DPU-BM/2010.Tanggal 2 Juli 2010. Kontrak dimulai tanggal 6 Juli 2010 sampai dengan tanggal 2 November 2010,dan kemudian di Sub kan kepada pihak kedua oleh kontraktor dengan nilai Rp.275 juta.Fisik proyek telah dinyatakan 100 persen selesai dilaksanakan,sesuai Berita Acara serah terima Nomor: 602/1288/PPK-APBD/DPU-BM/2010. Akan tetapi ternyata dibelakang hari proyek ini bermasalah,fisik proyek di lapangan tidak sesuai dengan kontrak.

Menjawab pertanyaan masyarakat itu,Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Oloan Siahaan,S.IK,kepada www.kabar65.comdi ruang kerjanya,Senin (03/10/2014) menjelaskan bahwa kasus ini sudah P21,tinggal pelaksanaan tahap kedua.

“Tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke Kejaksaan,dua tersangka sudah P21 atas nama Zainuddin dan Taufik,sementara tersangka lain jumlahnya di atas lima orang,termasuk mantan Kadis PU Ketapang,akan dinaikkan secara bertahap,”ungkap AKP Oloan Siahaan.

Menurut Oloan,kasus dengan modus operandi mengurangi spesifikasi tehnis atau volume dalam kontrak proyek ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dalam minggu-minggu ini juga,dan akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Tipikor Pontianak.

Lebih lanjut,ungkap Oloan,dari alokasi dana di proyek sebesar Rp 1.milyar lebih itu negara telah di rugikan sebesar Rp 6 ratus juta lebih.

“Dan para tersangka tidak ditahan karena berbagai pertimbangan,antara lain prosesnya lama,kalau dilakukan penahanan juga ada batas waktunya,”pungkas Kapolres Ketapang melalui AKP Oloan Siahaan,S.IK.***(H/BD/k65)

Gambar : illustrasi.***(doc.istimewa)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kasus Peningkatan Jalan Jambi-Sukaramai,Pelaku Tidak Ditahan"

Post a Comment

VISITOR