JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 44 Tahun 2014 ditangguhkan, seharusnya sudah menjadi argumentasi ''pamungkas'' bagi semua pihak.
"Sejak awal kami mempertanyakan hal ini karena membahayakan masa depan mineral Indonesia. Permendag 44 tidak mensyaratkan sertifikat clear and clean (cc) untuk ekspor, jadi hasil tambang ilegal pun bisa diekspor," ujar Sekjen Asosiasi Pertambangan Zirconium (APZI), Sihol Manullang di Jakarta Selasa (4/11).
Sejak awal, Permendag 44 sudah cacat. Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2012, mensyaratkan sertifikat cc, yang merupakan verifikasi kepemilikan lahan dan deposit, serta memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Seperti diketahui, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), R Sukhyar menegaskan, Permendag 44 jelas0jelas bertabrakan dengan Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2012, khususnya menganai tata cara pemberian ijin pertambangan,
"Dalam Permendag 44, sertifikat cc tidak diwajibkan. Artinya, dari mana pun asal timah, asalkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, bebas ekspor. Kalau untuk timah sudah diatur demikian, bukan tidak mungkin semua mineral diberi perlakuan sama. Inilah yang harus dilawan," ujar Sihol.
Sihol mengatakan, Permendag 44 adalah produk mafia. Diterbitkan 24 Juli 2014, tetapi baru diberlakukan 1 November 2014. Ini sengaja melempar "telor busuk" ke pemerintahan baru, yaitu Jokowi-JK.
Dari kesejarahan, tahun 2012 mafia di Kementerian Perdagangan memang sangat kental. Pernah ada aturan Harga Penetapan Ekspor (HPE) zirconium yang lebih menguntungkan kadar rendah (dari tambang langsung ekspor), ketimbang kadar tinggi (terlebih dahulu diolah baru diekspor).
"Waktu itu kami teriak terus, sehingga aturan diganti. Sekarang kita mewaspadai timah, yang bukan tidak mungkin diberlakukan untuk semua mineral. Pokoknya semua mafia harus kita lawan," tandas Sihol. (dd)
0 Response to "ESDM Minta Permendag 44 Ditangguhkan, jadi Argumen ''Pamungkas''"
Post a Comment