KETAPANG-Menanggapi tudingan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Ketapang Bahrudin Udai,SE,bahwa CV.Tirta Alam Sejati yang memproduksi air kemasan Merk Tirkana yang belum melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans,HRD General Affier CV.Tirta Alam Sejati,Syahrani menyatakan bahwa perusahaan Tirta Alam Sejati telah melaporkan tenaga kerjanya ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang.
“Tudingan itu tidak benar,kami sudah melakukan wajib lapor ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981,pada bulan Maret 2014 yang lalu,yang berlaku sejak 27 Maret 2014 s/d 31 Maret 2015,”ungkap Syahrani kepada www.kabar65.com Kamis (30/10/2014) di ruang kerjanya.
Menurut Syahrani,jumlah pekerja yang wajib dilaporkan perusahaannya ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang itu sebanyak 62 tenaga kerja.
Pernyataan Syahrani itu juga dibenarkan Uti Ilmu Royen,SH,MH selaku Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosnakertrans Ketapang ketika dikonfirmasi www.kabar65.com di ruang kerjanya,Kamis (30/10/2014) sore.
“Benar,mereka sudah melaporkan ketenagakerjaannya kepada kami,”pungkas Uti Ilmu Royen,SH,MH.***(H/BD/k65)
Keterangan Gambar: HRD General Affier CV.Tirta Alam Sejati,Syahrani.***(doc.k65)
0 Response to "Dituding Belum Lapor Tenagakerja,Ini Jawaban HRD General Affier Air Kemasan Tirkana"
Post a Comment