JAKARTA-Selama 10 tahun ini, terdapat sejumlah permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan Undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang berpengaruh langsung terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera menuntaskan revisi terhadap UU tersebut.
"Bila kita tidak mengubahnya, hampir pasti pemerintahan mendatang akan menghadapi masalah yang sama. Menjadi kewajiban moral bagi kita menghadirkan UU Pemda yang lebih tepat dan efektif," kata Presiden SBY saat mengantarkan rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Rabu (17/9) pagi.
Rapat yang juga dihadiri oleh Wapres Boediono ini membahas RUU Pemda, RUU Pilkada, serta Otonomi khusus di Papua, Papua Barat, dan Aceh. RUU Pemda yang tengah dibahas bersama DPR ini merupakan salah satu hal yang mengawali RUU Pilkada.
Presiden menyampaikan sejumlah hal dalam kaitan perubahan RUU Pemda agar lebih tepat, baik fakta maupun dan realitasnya. SBY mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, bukan federal. Kedua system tersebut sangat berbeda dan mendasar. "Seringkali ada distorsi dan deviasi semangat negara kesatuan," Presiden SBY menjelaskan.
Di satu sisi kita menganut negara kesatuan, namun kita juga menggunakan otonomi daerah, bahkan ada beberapa daerah mendapatkan status otonomi khusus. Presiden SBY kerap ditanya oleh pemimpin dunia lainnya mengenai sistem pemerintahan Indonesia. "Mereka bertanya, bagaimana bisa negara kesatuan yang menganut otda?" ujar SBY.
Antara fakta dan realitas lain. "Kita menganut sistem pilkada secara langsung, bukan menjadi rahasia lagi di lapangan dirasakan banyak hal yang menghambat jalannya pemerintahan yang efektif, juga menghambat jalannya pembangunan di daerah, termasuk ekonomi dan investasi di daerah," SBY menambahkan.
Menurut Presiden SBY, selama hampir 10 tahun memimpin mengamati bahwa memang banyak daerah yang maju sesuai potensi dan peluang, tetapi lebih banyak lagi daerah yang kemajuannya masih jauh di bawah potensi dan peluang yang mereka miliki karena manajemen di dalam pembangunan daerah yang kurang.
"Oleh karena itu pemerintah ingin melakukan perbaikan UU Pemda. Hal ini diperlukan karena dalam praktik banyak terjadi tata laku pemerintah yang tidak sesuai dengan negara kesatuan, banyak opportunity lost," Presiden menegaskan.
Hilangnya peluang ekonomi dan pembangunan tersebut ditengarai karena iklim tata pemerintahan yang kurang kondusif. "Hal ini dirasa perlu untuk dipertegas dan diperjelas, perbedaan, tanggung jawab dan tugas bagi pemerintah pusat, pemrintah provinsi, dan pemerintah kota," ujar Presiden SBY.
Selain faktor-fatkor tersebut, masih ada penyebab lain. Misalnya, kita sering mendengar sejumlah kepala daerah dinilai memiliki kinerja yang buruk dan perilaku yang tidak baik. Dalam UU Pemda hal-hal seperti itu belum diatur secara tegas dan jelas. Pada tingkat politikdaerah yang menjadi domain DPRD memang lebih jelas. Namun dalam rangka manajemen pemerintahan yang harus diawasi presiden, belum tepat, tegas, dan belum bisa menjawab semua permasalahan yang terjadi.
"Saya sering memberikan penghargaan kepada gubernur, walikota, tapi kalau ada diantara mereka yang berkinerja buruk, kewenangan presiden tidak ada. Saya bisa memberhentikan sementara gubernur, walikota manakala mereka jadi tersangka, apa harus menunggu seseorang jadi terdakwa untuk menegur kepala daerah yang kinerjanya buruk?" kata SBY. Reward and punishment, lanjut SBY, harus berjalan seimbang, adil, dan edukatif.
Jika persoalan-persoalan tersebut bisa diatur dalam perubahan UU Pemda, dan praktis akan diberlakukan pada pemerintah mendatang tentu akan baik. "Pasti presiden mendatang akan lebih berhasil lagi di dalam menjalankan roda pemerintahan di seluruh tanah air. Saya berharap kesulitan yang saya hadapi tidak perlu dihadapi oleh pemerintahan yang akan dating," Presiden SBY menandaskan.
Rapat ini dihadiri oleh, antara lain, ketiga menteri koordinator, Mensesneg Sudi Silalahi, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkumham Amir Ayamsuddin, Menag Lukman Hakim Syaifuddin, Menpan dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Menkominfo Tifatul Sembiring, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, dan Kapolri Jenderal Sutarman.***(har)
0 Response to "Presiden SBY Minta UU Pemda yang Lebih Tepat, Jelas, dan Efektif"
Post a Comment