JAKARTA-Divisi Humas Mabes Polri seperti dikutip www.kabar65.comMinggu (21/09/2014) menyebutkan dalam status di beranda Facebooknya.bahwa,menjamurnya situs judi online yang ada saat ini sungguh sangat memprihatinkan, kondisi tersebut sepertinya dianggap sebagai hal biasa oleh Pemerintah sehingga tidak terlihat adanya upaya yang signifikan untuk menghentikan atau setidaknya membatasi pertumbuhannya. Perjudian dinegara kita adalah merupakan kegiatan yang dilarang. Larangan tersebut secara jelas diatur dalam KUHP pasal 33 dan UU no 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Peraturan Pemerintah no 9 tahun 1981. Belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak permohonan pengujian UU no 7 tahun 1974 tentang Penertibab Perjudian yang meminta legalisasi judi di Indonesia. Berdasarkan aturan perundangan tersebut maka sudah sangat jelas dan tegas dinyatakan bahw semua tindak pidana perjudian adalah merupakan KEJAHATAN. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, perjudia di Indonesia mengalami perkembangan metode/ caranya. Sekarang ini orang berjudi khususnya jenis judi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun1981 pasal 1 ayat(1)bitir (a) perjudian di kasino, yang antara lain meliputi Roulate, Blackjack dll, serta perjudian yang terkait dengan hasil pertandingan sepak bola tidak perlu lagi bertemu di satu tempat untuk melakukan perjudian. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sertafasilitas perbankan yang ada saat ini maka cara berjudipun mengalami perkembangan yaitu dalam bentuk perjudian online. Dengan sistim online perjudian menjadi lebih mudah dilakukan, cepat (real time) tidak dibatasi ruang dan waktu serta lebih aman dibandingkan dengan perjudian konvensional yang selama ini diketahui oleh maysrakat. Kemudahan-kemudahan ini tentu saja menjadikan perjudian online semakin tumbuh subur di negeri kita. Oleh karenanya marilah kita lindungi keluarga kita dengan mewaspadai dan menghindarkan diri kita dan keluarga dari aktivitas yang mengarah pada tindak kejahatan perjudian, selalumperiksa komputer, HP, rekening bank milik anggota keluarga kita. Bila ada softwere yang dapat memblokir situs judi, segera instal di komouter anda dan seluruh keluarga. Berilah penjelasan kepada putra putri kita dan anggota keluarga lainnya tentang masalah perjudian. Bekali putra putri kita dengan pengetahuan agama yang memadai karena dengan bekal ilmu agama akan dapat menjadi rem yang ampuh untuk menghindarkan anggota keluarga menjadi korban perjudian.***(Th)
Editor : Redaksi www.kabar65.com
0 Response to "Memprihatinkan,Situs Judi Online Marak"
Post a Comment