Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

KPK Tetapkan Lagi DuaTersangka Sengketa Pilkada

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
JAKARTA-Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya adalah AH dan K (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak 2013 - 2018).

Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi,SP dalam Siaran Persnya,Kamis (25/09/2014), menjelaskan bahwa,tersangka AH dan K diduga bersama-sama atau turut serta TCW dan RAC memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.


“Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”pungkas Johan Budi,SP.***(R/k65)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Tetapkan Lagi DuaTersangka Sengketa Pilkada"

Post a Comment

VISITOR